Dasar Hukum & Status Organisasi
KOWANI Kota Jantho merupakan organisasi resmi yang berbadan hukum dan telah disahkan oleh Pemerintah Kota Jantho. Status legalitas ini menjadi dasar kewenangan organisasi dalam menjalankan peran sebagai mitra strategis pemerintah.
Dokumen Legalitas
Akta Notaris Pendirian
Akta pendirian KOWANI Kota Jantho disahkan oleh Notaris Kota Jantho pada tahun 1972.
Surat Keputusan Wali Kota Jantho
SK Wali Kota Jantho tentang pengesahan kepengurusan KOWANI Kota Jantho periode 2024–2029.
Anggaran Dasar & Rumah Tangga (AD/ART)
AD/ART KOWANI Kota Jantho yang menjadi pedoman kerja organisasi, disusun dan disahkan pada 2024.
Surat Terdaftar Ormas
Pencatatan sebagai organisasi kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Jantho.
Status Organisasi
KOWANI Kota Jantho berstatus sebagai organisasi kemasyarakatan terdaftar di Pemerintah Kota Jantho dengan kedudukan di Kota Jantho, Kota Jantho. Organisasi ini merupakan bagian dari KOWANI tingkat nasional dan KOWANI Provinsi Kota Jantho.
Kewenangan Organisasi
- Mitra strategis Pemerintah Kota Jantho dalam program pemberdayaan perempuan.
- Penyelenggara program pendidikan, pelatihan, dan kesehatan masyarakat.
- Pengelola keanggotaan organisasi wanita di tingkat kota.
- Representasi perempuan Kota Jantho di forum daerah dan nasional.
Legalitas dalam Angka
Kronologi Legalitas
Akta Pendirian
Akta notaris pendirian KOWANI Kota Jantho disahkan.
Pembaruan AD/ART
AD/ART diperbarui menyesuaikan perkembangan organisasi.
Pencatatan Ulang Ormas
Pencatatan ulang sebagai organisasi kemasyarakatan sesuai UU Ormas.
SK Kepengurusan Baru
SK Wali Kota Jantho tentang pengesahan kepengurusan periode 2024–2029.
Dokumentasi Legalitas
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Ya, KOWANI Kota Jantho adalah organisasi berbadan hukum dengan akta notaris dan surat keputusan Wali Kota Jantho.
Dokumen legalitas dapat diunduh di halaman Publikasi atau dilihat di sekretariat KOWANI Kota Jantho.
KOWANI Kota Jantho sah secara hukum sejak tahun 1972 melalui akta notaris pendirian.
Kepengurusan KOWANI Kota Jantho disahkan oleh Wali Kota Jantho melalui Surat Keputusan.